- Tim tvOne - Agung Wibowo
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Blora Divonis 4 Tahun Penjara
Blora, tvOnenews.com - Seorang kepala desa (kades) Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena telah menjadi terpidana kasus korupsi dana desa dengan vonis 4 tahun penjara.
Rumidi diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Kepala Desa.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Blora, Agus Puji Mulyono, Jumat (26/7/2024).
"Bupati Blora memberhentikan saudara Rumidi sebagai kepala desa Nglebur kecamatan Jiken dengan Keputusan Bupati Blora nomor 141/271/2024, tentang pemberhentian tidak dengan hormat saudara Rumidi dari jabatan kepala desa Nglebur," kata Agus Puji Mulyono.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Rumidi terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 393.806.000.
Akibat melakukan korupsi dana desa tersebut, dirinya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Rumidi melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.