Tersangka Kades Rumidi saat diamankan pihak Kepolisian, Jumat (26/7/2024) lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Agung Wibowo

Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades di Blora Divonis 4 Tahun Penjara

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:26 WIB

Sekadar diketahui, Pemerintah Kabupaten Blora mempersilakan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rumidi.

Rumidi yang merupakan kepala Desa Nglebur, Kecamatan Jiken, dinyatakan telah absen menjalankan tugasnya sebagai kepala desa sejak 20 Juni 2023 lalu.

Sebab, ia telah meninggalkan rumah per tanggal 19 Juni 2023 dengan alasan pergi berobat.

Berdasarkan koordinasi yang dilakukan Polres Blora bersama BPK maupun Inspektorat Kabupaten Blora, Rumidi diduga melakukan korupsi dengan menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi.

Setelah menghilang sekitar tiga bulan, Rumidi ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Grobogan pada 17 September 2023. (agw/buz) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral