- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polda Jateng Tangkap Tiga Orang Jaringan Mafia Tanah, Rugikan Petani dan Bank Hingga Rp.34 Miliar
Semarang, tvOnenews.com - Tiga orang jaringan mafia tanah ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah. Ketiga pelaku merupakan warga Kota Semarang masing-masing DI alias Edward Setiadi (49), AH dan seorang perempuan NR (41).
Mereka bersekongkol menguasai lahan 11 lahan milik petani di Kota Salatiga. Setelah berhasil memiliki lahan itu dengan membalik namakan sertifikat secara curang, mereka menjadikan akta tanah itu sebagai jaminan di bank.
Total kerugian yang dialami pihak petani dan bank mencapai Rp.34 miliar. Rinciannya, Rp.25 miliar berhasil dicairkan di bank dengan modus untuk kredit modal kerja dan Rp.9 miliar atas harga tanah pertanian itu.
"Dengan peran masing-masing, pada tersangka menggerakkan korban untuk serahkan sertifikat dengan memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat rilis kasus di Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Senin (29/7/2024).
Otak dari kasus itu yakni AH. Pria berusia 39 tahun ini berpura-pura sebagai anak pengusaha rokok terkenal membeli tanah itu yang total luasnya 26.933 m2. Kemudian DI menggunakan identitas palsu sebagai Edward Setiadi disebut sebagai pemodal dan NR mengaku sebagai notaris.
"Korban diberi uang muka Rp 10 juta untuk satu bidang tanah. Ada 11 korban, mereka petani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.
Namun tanpa izin pemilik, sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama AH yang diduga ada unsur perbuatan melawan hukum. Sertifikat oleh AH kemudian digunakan agunan untuk bisnis menggunakan PT Citra Guna Perkasa.
"Total kerugian Rp 34 miliar," bebernya.
Dwi mengatakan, laporan terkait kasus ini dilakukan sejak 2021. Kepolisian baru mengungkap kasus ini lantara juga menelusuri jaringan mafia tanah ini.
"Sudah 46 saksi dan dua saksi ahli dari UI dan Undip," tegasnya.
Ia menjelaskan para tersangka itu sudah ada di tahanan karena terjerat kasus berbeda dan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Tersangka AH sudah beberapa kali menjadi tersangka di Kejaksaan, termasuk kasus kredit fiktif.
"AH memang berada di tahanan karena masih proses hukum oleh kejaksaan," imbuhnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (dcz/buz)