- Tim tvOne - Agung Wibowo
Tak Setorkan Uang Hasil Penjualan, Seorang Sales Pulsa Diamankan Polisi Blora
Blora, tvOnenews.com - Nasib nahas dialami oleh sebuah perusahaan Telekomunikasi di Blora, pasalnya salah satu sales penjualan kartu perdana dan pulsa Smartfren menggelapkan uang hasil penjualannya untuk kepentingan pribadinya.
Tersangka, D (35) Seorang perempuan, asal Kelurahan Mlangsen, yang bekerja sebagai SDS, Sales Direct Sailing di CV. Surya Perkasa Telekomunikadi Blora menjadi tersangka setelah dilaporkan ke Polres Blora.
Perempuan tersebut telah terbukti tidak menyetorkan uang hasil penjualannya ke Admin keuangan CV tersebut.
"Setelah diminta keterangan sebagai saksi, terduga D ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup." ucap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, ketika menggelar konferens, Senin (29/7/2024).
Barang bukti yang disita adalah 1 bendel SK Pegawai Tersangka, 1 Bendel bukti audit perusahaan, slip gaji, dan 1 bendel hasil audit internal serta surat pemberhentian tersangka.
Lebih lanjut, Kapolres Blora mengatakan bahwa Kerugian tempat tersangka bekerja mencapai Rp 23.194.000,-.
"Kita kenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang berhubungan dengan Pekerjaan atau Jabatan dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara." imbuh AKBP Wawan.(agw/buz)