Rumah di Jalan Abdurrahman Saleh di Kota Semarang, Selasa, yang dijadikan konten horor di media sosial. (ANTARA/I.C. Senjaya).
Sumber :
  • Antara

Kasus Konten Rumah Horor Semarang, Polisi akan Periksa Pihak Bank

Rabu, 31 Juli 2024 - 09:19 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Polrestabes Semarang akan meminta keterangan pihak bank tempat diagunkannya sebuah rumah yang dijadikan konten horor oleh sejumlah pembuat konten di Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Pihak bank akan kami mintai keterangan, karena dari informasi yang diperoleh, rumah yang dijadikan lokasi pembuatan video kisah horor tersebut merupakan jaminan pinjaman di bank," kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Semarang, Selasa (30/7/2024).

Selain itu, kata dia, salah satu konten kreator video rumah horor tersebut mengaku memperoleh izin masuk ke dalam properti itu dari pihak bank.

Menurut dia, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap tetangga rumah kosong yang berlokasi di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang.

Pemeriksaan dilakukan karena dilaporkan juga telah memberi izin para konten kreator itu untuk masuk ke dalam rumah.

Setelah pemeriksaan para saksi, lanjut dia, polisi akan meminta keterangan para pembuat konten rumah horor yang menjadi terlapor dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, AH, pemilik rumah di Jalan Abadurrahman Saleh, Kota Semarang, melaporkan enam konten kreator ke polisi atas pembuatan konten video kisah horor tentang rumahnya di media sosial YouTube dan TikTok.

Tiga youtuber dan tiga selebritis TikTok yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan rumah tanpa izin, perusakan, pencurian, serta pencemaran nama baik.

Akibat konten horor yang berlokasi di rumah AH tersebut, properti yang dalam proses untuk dijual tersebut batal dibeli.

AH mengaku dua unggahan tentang rumah horor sudah dihapus, namun belum ada pembuat konten yang meminta maaf atas pembuatan video tersebut. (ant/dan)

 

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:18
01:38
02:23
03:56
06:46
02:35
Viral