- Tim tvOne - Sonik Jatmiko
Kabur saat Digerebek, Pentolan Judi Online Purwokerto Ditangkap di Riau
Banyumas, tvOnenews.com - Setelah berhasil kabur dan menjadi buron, pentolan judi online (judol) yang digerebek pertengahan Juni lalu, akhirnya ditangkap. Tersangka berinisial RP ditangkap di Pekanbaru, Riau, setelah sempat bersembunyi di sejumlah tempat, diantaranya Medan.
"Kita amankan dan sudah kitah tahan, statusnya kini tersangka. Kami akan segera lengkapi berkas dan koordinasi dengan JPU," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, Rabu (31/7/2024).
Peran RP adalah mengumpulkan chip dan menjual melalui promosi di Facebook. Chip merupakan hasil yang dimainkan di tiga tempat yang digerebek.
Terkait investor atau yang mendanai praktik judol itu, Andriansyah menyebut sudah tertangkap di Riau.
"Yang memfasilitasi dan menyiapkan tempat di sini (Purwokerto) adalah tersangka yang terungkap di Riau. RP sebagai pengelola," ujarnya.
Seperti diberitakan, Rabu (19/6/2024) lalu Tim Satreskrim Polresta Banyumas, memggerebek tiga lokasi judol. Ketiganya berada di Kelurahan Purwokerto Lor Kecamatan Purwokerto Timur, Jalan Sugiyono Kecamatan Purwokerto Selatan, dan Kelurahan Bobosan Kecamatan Purwokerto Utara.
Di lokasi pertama, polisi menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Di lokasi kedua, DA (24), RT (28), EK (29), dan IN (24), semuanya warga Banyumas. Di lokasi ketiga, AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.
Para pelaku, berperan sebagai admin dan operator membuat dan mengolah ID secara massif, untuk dimainkan secara BOT dalam aplikasi judi. Setelah ID menang dengan banyak chip, lalu dijual melalui promo media sosial.
Lokasi di Purwokerto Timur, digunakan untuk membuat ID. Kemudia dimainkan di dua lokasi berikutnya untuk mendapat chip. Setelah menang, chip inilah yang dijual dan komplotan ini mendapatkan keuntungan.
Sebagian besar tersangka berasal dari luar Jawa, seperti Dumai dan Tanjungpinang. Sisasnya dari Purwokerto dan sekitar Kabupaten Banyumas.
"Satu orang berinisial RP, ditetapkan sebagai DPO. Berperan sebagai investor, karena sejumlah dana mengalir ke rekeningnya," ujarnya.
Barang bukti yang disita diantaranya 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit HP, tiga set DVR CCTV, 134 flashdisk, empat buku tabungan, 62 modem, 8 buah switch hub, serta uang tunai Rp 11 juta.
Polisi menjerat dengan pasal 45 ayat (3) jo pasal27 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, atau pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.(sjo/buz)