KPU Kota Semarang Ahmad Zaini (berkacamata) di Kantor KPU Kota Semarang, Rabu (31/07/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Zuhdiar Laeis

KPU Temukan 46.871 Pemilih di Kota Semarang Tidak Memenuhi Syarat

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:56 WIB

Semarang, tvOnenews.com - KPU Kota Semarang, Jawa Tengah menemukan 46.871 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, pihaknya telah merampungkan coklit dan menemukan 46.781 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

Data sebanyak itu, terdiri atas 8.789 pemilih telah meninggal dunia, 1.905 pemilih ganda, 7.070 orang pindah domisili, 62 TNI, 103 Polri, dan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak sesuai sebanyak 28.941 orang.

Ahmad Zaini menjelaskan pantarlih telah melakukan coklit terhadap data pemilih pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang berjumlah 1.280.089 orang yang dari hasil sinkronisasi tersebut ternyata berkurang sebanyak 11.927 pemilih.

"Berdasarkan sinkronisasi tersebut dari semula 1.280.098 pemilih menjadi 1.268.152 pemilih. Artinya, dari daftar pemilih berkurang 11.927 pemilih per hari ini," kata Ahmad Zaini, Rabu (31/7/2024).

Menurut dia, coklit memang bertujuan untuk mencocokkan dan meneliti data pemilih dengan realitas di lapangan, termasuk mencoret pemilih yang TMS, misalnya sudah meninggal dunia, pindah domisili, dan sebagainya.

"Tentu dinamika di lapangan ya, ada yang meninggal dunia, pindah, dan lain-lain. Pantarlih juga memasukkan pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih baru," katanya.

Dari hasil coklit tersebut, kata dia, jumlah pemilih aktif pada Pilkada 2024 di Kota Semarang berjumlah 1.268.152 pemilih yang tersebar di 2.354 TPS reguler dan empat TPS lokasi khusus.

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan daftar pemilih sementara (DPS), kata dia, diawali dari penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) berdasarkan hasil coklit menggunakan formulir model A(1) Daftar Perubahan Pemilih.

Pada 1-3 Agustus 2024, kata dia, akan dilakukan rapat pleno daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS (panitia pemungutan suara), dilanjutkan pleno daftar pemutakhiran pemilih oleh PPK pada 5-7 Agustus mendatang.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:28
02:06
02:17
04:11
01:08
01:11
Viral