Sumber :
- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Imigrasi Pemalang Ringkus Komplotan WNA Pelaku Hipnotis, Modus Tukar Uang
Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:16 WIB
Ari Widodo menambahkan, kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kedua WNA tersebut akan dideportasi ke negara asal mereka, Iran.
Proses deportasi akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 1 Agustus 2024, dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada pukul 17.40 WIB.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan pihak terkait untuk proses deportasi ini. Kedua WNA ini akan dikawal ketat hingga mereka tiba di negara asal," imbuh Ari. (mdh/buz)