- Tim tvOne - Mohammad Hamzah
Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Kabupaten Tegal
Hingga kini, Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal.
Dengan langkah ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada calon pelaku peredaran narkoba, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.
"Kami berharap masyarakat terus mendukung kami dengan memberikan informasi-informasi yang bermanfaat. Bersama-sama, kita bisa memerangi narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika," ujar Bambang.
Pihak kepolisian juga terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tegal.
"Ketiga tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," Imbuh Bambang. (mdh/buz)