Anggota Bawaslu Pati saat melakukan patroli kawal hak pilih di Desa Sitimulyo, Pucakwangi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Bawaslu Temukan Belasan Pantarlih di Pati Terdaftar Sebagai Anggota Parpol dan Timses

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:25 WIB

Pati, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menemukan belasan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada 2024 terdaftar sebagai anggota partai politik dan tim pemenangan atau tim sukses.

Bawaslu menemukan 12 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Pati terdaftar sebagai anggota partai politik hingga anggota tim sukses.

Belasan petugas Pantarlih itu tercatat sebagai anggota parpol berdasarkan data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Penemuan ini setelah Bawaslu Pati bersama Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) melaksanakan pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk Pilkada 2024, pada 24 Juni sampai 24 Juli 2024.

Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto mengatakan, dalam pengawasan menggunakan strategi pengawasan melekat atau waskat, uji petik dan patroli kawal hak pilih.

“Dari jajaran penyelenggara juga kita awasi. Hasil pengawasan terdapat 12 Pantarlih yang tercatat di dalam Sipol,” kata ketua Bawaslu Pati, Supriyanto, Selasa (6/8/2024).

Namun setelah ditelusuri, mereka sudah membuat surat pernyataan mundur dari keanggotaan parpol, tetapi namanya masih terdaftar dalam data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Setelah kita lakukan proses proses lebih lanjut, yang bersangkutan ini sudah memenuhi persyaratan persyarakatan atau berupaya untuk meminta kepada parpol yang bersangkutan untuk dihapuskan dari keanggotaan partai politik yang tercatat dalam Sipol sebagai anggota parpol,” jelasnya.

Atas temuan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pati dan jajaran itu, telah disampaikan kepada penyelenggara Pilkada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati untuk memperbaiki dokumennya dalam saran perbaikan.

“Data-data atau temuan hasil pengawasan itu sudah kami berikan saran dan perbaikan. Dan hal itu sudah ditindaklanjuti oleh pihak penyelenggara,” ungkap dia.

Selain menemukan 12 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terdaftar sebagai anggota partai politik dan tim pemenangan, Bawaslu Pati juga menemukan adanya dua Pantarlih yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik. Mereka tidak melakukan coklit secara langsung.

Selain dua temuan itu, hasil pengawasan coklit yang dilakukan Bawaslu Pati yakni 67.873 kepala keluarga atau KK sudah di coklit dan sudah ditempel stiker coklit. Kemudian 57 KK sudah di coklit namun belum ditempeli stiker coklit.

“67.873 KK yang sudah dilakukan proses coklit oleh teman teman Pantarlih, dari pengawasan di lapangan terdapat 57 KK yang sudah di coklit tetapi belum di tempel stiker. Kemudian ada 2 Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung atau door to door,” ujarnya.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan selama tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Pati menerbitkan sebanyak 1.624 form A. Selanjutnya ada 67 form cegah yang juga diterbitkan, 22 surat imbauan, serta 12 saran perbaikan.

“Apabila nanti dalam tahapan-tahapan yang sedang berjalan kita menemukan hal yng tidak sesuai, tentu akan kita kawal bersama,” pungkas Supriyanto. (arm/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral