Sumber :
- Tim tvOne - Abdul Rohim
Tiga Orang Jaringan Pengedar Pita Cukai Palsu Diamankan Petugas Bea Cukai di Pati
Kamis, 8 Agustus 2024 - 21:50 WIB
"Masih proses melengkapi data. Ya dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Pipiet Suryo Prianto Wibowo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 huruf B Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai.(arm/buz)