- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Kejari Kebumen Tahan Kades Surorejan Terkait Penyalahgunaan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Kebumen, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa Surorejan, Kecamatan Puring, inisial NN (36) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 serta penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2022.
Kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp290 juta itu dilaporkan warga pada bulan Juli 2024. Penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah memeriksa 15 orang saksi.
"Atas rangkaian pemeriksaan saksi-saksi akhirnya kami tetapkan Kades Surorejan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Ahmad Sudarmaji, Jumat (9/8/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji, kepada wartawan menjelaskan, penyilidikan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
Kemudian pada 4 Juli 2024 turun Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Nomor : PRINT-02/M.3.25/Fd.02/08/2024, terkait dugaan Penyimpangan Dana Desa pada Desa Surorejan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2022.
Lanjut kemudian pada tanggal 7 Agustus 2024, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen, Nomor : PRINT-02A/M.3.25/Fd.02/08/2024, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pada bidang pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2022 dan Silpa Tahun 2022, dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022.
"Pada Rabu Tanggal 7 Agustus 2024 tim penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen telah menetapkan satu orang tersangka dengan Nomor : PRINT-02/M.3.25/Fd.2/08/2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa serta penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2022," ungkap Ahmad.