- Tim tvOne - Indratno Eprilianto
Demi Judi Online, Sarjana Pengangguran Bobol Rumah Lansia dan Gondol Uang Rp100 Juta di Klaten
Klaten, tvOnenews.com - Taufix Ade Hananta (25), pemuda asal Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap aparat Polres Klaten, Jawa Tengah.
Sarjana pengangguran tersebut ditangkap aparat kepolisian karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan di rumah korban, Waginem (82), di Desa Jambu Kidul, Ceper, Klaten.
Dalam aksinya tersebut, tersangka sempat menganiaya korban dan membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp100 juta.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (10/8/2024), kasus pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka memasuki rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang dan masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci.
Tersangka sempat sembunyi di kolong tempat tidur selama kurang lebih 8 jam sambil menunggu korban lengah. Namun, keberadaan tersangka diketahui oleh korban yang langsung berteriak maling.
Panik dengan teriakan korban, tersangka kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke lantai. Tersangka juga sempat mencekik leher korban. Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka kemudian mengambil sejumlah uang tunai sebesar Rp100 juta.
Setelah tersangka keluar, korban kemudian meminta tolong tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku akhirnya bisa ditangkap pada 7 Agustus 2024.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak kayu penyimpanan uang, palu besi, handphone, serta uang tunai sebesar Rp47,6 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus yang diduga digunakan oleh tersangka sebagai sarana.
"Alhamdulillah, kurang dari seminggu kita sudah bisa mengungkap pelakunya," ujar Kapolres Klaten, AKBP Warsono.
Sementara itu, tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang.
"Saya gunakan untuk membeli HP, membranding mobil dan senang-senang. Saya karaoke dan judol (judi online) Rp20 juta," ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Saat ini, tersangka telah ditahan pihak kepolisian dan proses hukum sedang berlangsung. (eio/dan)