- Tim tvOne - Tri Handoko
Dugaan Suap Rp 1,5 Miliar, 9 Orang Komisioner KPU dan Bawaslu Brebes Dilaporkan ke KPK
Brebes, tvOnenews.com -Sebanyak 9 orang penyelenggara pemilihan umum (Pemilu), baik penyelenggara dari KPU maupun Bawaslu Brebes, Jawa Tengah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan suap yang terjadi saat pemilu legislatif (Pileg) yang lalu.
Dugaan suap saat Pemilu di Brebes itu, dilaporkan ke KPK oleh LBH Garuda Kencana, Agus Wijanarto, pada awal Agustus lalu.
Tidak hanya sembilan okum KPU dan Bawaslu Brebes yang dilaporkan, dua orang pihak diluar penyelenggara Pemilu turut serta dilaporkan dalam kasus dugaan kasus suap tersebut.
"Total ada 11 orang yang kami laporkan terkait dugaan kasus suap saat Pemilu lalu. Sembilan orang merupakan oknum komisioner KPU dan Bawaslu Brebes, dan dua orang lainnya dari luar penyelenggara Pemilu," kata Agus Wijanarko, saat jumpa pers dengan awak media, Senin (12/08/2024) sore.
Dalam laporan itu, ungkap Agus, pihaknya menyertakan sebanyak 30 berkas barang bukti. Di antaranya, berita acara pengembalian uang dari PPK ke KPU.
"Ada sekitar 30 berkas sebagai barang bukti yang kami sertakan saat kami laporankan ke KPK di Jakarta" ungkap Agus Wijanarko.
Dalam dugaan kasus suap, Agus menambahkan ada pihak dari luar yang diduga memberikan uang untuk tujuan pengelembungan suara, dengan cara mengondisikan sejumlah penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan atau PPK.
Namun sejumlah PPK justru bekerja dengan baik dan menolak adanya aliran dana tersebut, dan mengembalikannya. Bahkan, pihaknya juga mempunyai beberapa pengakuan anggota PPK kala itu yang menerima aliran dan telah mengembalikannya ke oknum komsioner KPU.
"Kenapa kita laporkan ke KPK, karena nilainya luar biasa mencapai Rp 1,5 miliar. Untuk PPK mendapatkan aliran Rp 30 juta, dan Bawaslu Rp 10 juta," jelas Agus Wijanarko.
Dia menambahkan, pihaknya berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, sudah mencederai proses demokrasi dan melanggar hukum.
"Kita berharap KPK bisa menindaklanjuti laporan kami," ujar Agus.
Terpisah, Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui adanya laporan tersebut. Namun jika dilaporkan, pihaknya siap untuk menghadapi.
"Siap kalau memang dilaporkan, dan silahkan dicek saja rekening saya" ucap Manja.
Hal sama dikatakan Komisioner KPU Brebes Divisi Teknis Penyelenggaraan Wahadi. Menurutnya, jika memang dilaporkan, pihaknya siap mengikuti prosesnya, termasuk ketika harus memenuhi panggilan oleh KPK.
"Ya harus siap, kalau memang dipanggil," tegas Wahadi.
Sementara Ketua Bawaslu Brebes, Tio.Pahlevi saat dikonfirmasi melalui telefon selulernya kepada media mengaku, baru mengetahui adanya informasi tersebut. Namun demikian, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya malah baru tahu tentang ini. Namun, sebagai warga negara yang baik, siap mengikuti prosedur hukumnya," pungkasnya. (tho/buz).