Tersangka dihadirkan saat gelar perkara di Polres Temanggung, Rabu (14/8/2024).
Sumber :
  • Tim tvOne - Purnomo

Promosikan Judi Online Melalui Medsos, Selegram Cantik di Temanggung Diamankan Polisi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:43 WIB

Temanggung, tvOnenews.com - Seorang selebgram cantik di Temanggung, Jawa Tengah, FD (23), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, karena kedapatan melakukan promosi situs judi online melalui akun instagramnya yang memiliki puluhan ribu followers. 

Dalam pemeriksaan polisi, FD asal Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung ini mengaku, upah dari mempromosikan link situs judi online itu untuk mencukupi kebutuhan ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo menyampaikan, FD ditangkap setelah aktivitasnya terpantau oleh tim patroli cyber Polres Temanggung.

“Kasus pomosi judi online ini berhasil diungkap setelah jajaran anggota Satreskrim Polres Temanggung melakukan patroli cyber pada akun-akun yang didapati terlibat dalam peredaran situs slot judi online". kata AKP Didik Tri Wibowo, Rabu (14/8/2024).

Didik mengungkapkan, pihaknya juga tengah mengembangkan kasus ini untuk menjaring pelaku utama penyedia situs slot judi online tersebut dan sindikatnya.

Tersangka mengaku awalnya ia mendapat sebuah pesan pada akun instagramnya dari seseorang yang akunya tidak ia kenali, lalu orang tersebut menawarkan untuk mempromosikan situs slot judi online tersebut di akun pribadi milik tersangka, dengan cara memposting link situs judi online tersebut sebanyak dua kali dalam sehari.

Tersangka "FD" ini mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya dan mendapat upah total sebanyak rp. 1.350.000. Hal tersebut terpaksa ia lakukan demi mencukupi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Tersangka juga menyatakan sangat menyesali perbuatan promosi situs slot judi online pada akun milik pribadinya dan meminta maaf kepada keluarga serat seluruh masyarakat Indonesia.

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) pasal 27 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.(pro/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
Viral