Penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat kepada perwakilan narapidana..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Ratusan Warga Binaan Rutan Pemalang Dapat Remisi HUT RI, Dua Langsung Bebas

Minggu, 18 Agustus 2024 - 00:30 WIB

PemalangtvOnenews.com - Sebanyak 176 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) kelas ll B Pemalang, Jawa Tengah, menerima remisi pengurangan masa tahanan di Hari Kemerdekaan RI ke-79, Sabtu (17/8/2024).

"Dari 289 orang penghuni rutan kelas II B Pemalang, ada 176 orang yang mendapatkan remisi HUT RI di tahun 2024," kata Kepala Rutan Kelas II B Pemalang, Sumaryo.

Ia menyebutkan, dari total 176 orang napi yang menerima remisi pengurangan masa tahanan sebanyak 2 napi menerima masa pembebasan tahanan.

"Remisi umum 1 sebanyak 174, dan remisi umum 2 sebanyak 2 narapidana, remisi umum 2 ini dinyatakan langsung bebas," jelas Sumaryo.

Dia menambahkan, bahwa remisi ini diberikan sebagai stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas II B Pemalang.

"Semua warga binaan yang memenuhi syarat baik secara administrasi atau substansi semuanya diusulkan mendapatkan remisi," terang Sumaryo.

Dirinya berharap, napi-napi yang mendapat remisi pengurangan dan pembebasan masa tahanan bisa memberikan kontribusi dalam membangun negara, baik melalui prestasi maupun keahlian positif yang didapat selama menjalani masa tahanan. 

"Harapan kami selaku pembina narapidana dengan adanya remisi ini, kami berharap mereka dapat kembali ke masyarakat, kemudian yang belum bebas dapat menjalani masa pidana dengan baik tanpa ada pelanggaran," ujar Sumaryo.

Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Pemalang, Mansur Hidayat kepada 3 orang perwakilan narapidana.

Mansur Hidayat juga memberikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi umum, khususnya kepada WBP yang langsung bebas. (mdh/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:42
01:37
02:35
05:22
02:34
01:08
Viral