Ketua KPU Kabupaten Cilacap Weweng Maretno menunjukkan ruang konferensi pers bagi bakal pasangan calon bupati/wakil bupati yang mendaftar sebagai peserta Pilkada Cilacap 2024..
Sumber :
  • Antara

KPU Cilacap Sebut Belum Ada Bakal Paslon Pilkada 2024 Konfirmasi Mendaftar

Rabu, 28 Agustus 2024 - 09:47 WIB

Cilacap, tvOnenews.com - Pada tahapan pendaftaran peserta Pilkada Cilacap 2024 ini, ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap Weweng Maretno mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi terkait dengan bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang akan mendaftar.

"Hari pertama pendaftaran ini belum terkonfirmasi ada yang mendaftar atau tidak. Sampai saat ini belum ada pemberitahuan kepada kami untuk hari pertama pendaftaran," kata Weweng di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (27/8/2024).

 

Weweng memperkirakan bakal paslon bupati/wakil bupati akan mendaftar pada hari kedua (28/8/2024) dan hari terakhir (29/8/2024) pendaftaran.

 

Menurut dia, hal itu disebabkan sehari sebelum mendaftar, penghubung bakal paslon bupati/wakil bupati harus memberikan surat pemberitahuan ke KPU Kabupaten Cilacap.

 

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya telah menyiapkan personel untuk menerima pendaftaran peserta Pilkada Cilacap 2024 di Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap.

 

Dalam hal ini, kata dia, beberapa hari sebelum masa pendaftaran, pihaknya sudah melakukan penataan-penataan serta persiapan-persiapan terkait dengan tim sebagai penerima, standar operasional prosedur penerimaan, tempat untuk menerima pendaftaran, dan sebagainya.

 

"Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Cilacap telah siap menerima pendaftaran paslon bupati/wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Cilacap 2024," katanya menegaskan.

 

Setelah adanya Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024, kata dia, syarat pencalonan dalam pilkada berubah karena partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut bisa mengusung pasangan calon sendiri.

 

Menurut dia, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut membuka peluang bagi partai politik di Cilacap untuk mendaftarkan bakal pasangan calonnya sendiri tanpa berkoalisi.

 

Dengan demikian, kata dia, ada perubahan peta politik secara drastis antara sebelum adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan sesudah adanya peraturan tersebut.

 

"Jadi, kemungkinan ada lebih dari tiga pasangan calon yang mendaftar. Namun,  pastinya kita tunggu hingga akhir masa pendaftaran," kata Weweng.

 

Pilkada Cilacap 2024 menjadi bagian dari Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan pada tanggal 27 November mendatang, khusus wilayah itu ditujukan untuk memilih Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap. (ant/dan)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
Viral