- Tim tvOne - Tri Handoko
Diusung KIM Plus, Calon PDIP di Pilkada Brebes Berpotensi Lawan Kotak Kosong
Brebes, tvOnenews.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes, berpotensi hanya diikuti calon tunggal.
Hal ini menyusul di hari terakhir pendaftaran hari ketiga pendaftaran, Kamis (29/08/2024), hanya satu pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar ke KPU Brebes, yakni, pasangan Bupati dan Wakil Bupati, Paramitha Widya Kusuma - Wurja.
Calon tunggal berpotensi terjadi karena paslon ini mendaftar dengan diusung seluruh politik (parpol) yang mendapat kursi di parlemen, yakni 9 parpol yang terdiri PDIP, PKB, Gerindra, Golkar, PKS, PAN, Demokrat, PPP, dan Nasdem. Sementara 3 parpol lainnya dari non parlemen, adalah Partai Buruh, PSI dan Perindo.
Total dari 12 parpol pengusung, termasuk parpol dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu memiliki total suara sah sebanyak 1.024.576 suara pada pemilihan umum yang lalu.
Proses pendaftaran paslon itu dikawal ribuan pendukung, termasuk kader dan simpatisan parpol pengusung yang mengantarkannya ke kantor KPU Brebes, di jalan Proklamasi, Kota Brebes.
Calon Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma sendiri merupakan kader PDIP dan anggota DPR RI periode tahun 2019-2024. Sementara calon wakilnya adalah anggota DPRD Brebes sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.
Usai pendaftaran, Ketua DPC PDIP Brebes Indra Kusuma mengatakan, dengan dukungan seluruh parpol di parlemen yang mengusung Mitha Wurja, Pilkada di Brebes hanya diikuti calon tunggal. Sebab, meski ada partai lain tetapi suaranya tidak bisa memenuhi syarat pendaftaran.
"Insya Allah, Pilkada Brebes mendatang pasti hanya ada calon tunggal," kata Indra Kusuma, kepada awak media, Kamis (29/08/2024) sore.
Bila hanya ada satu calon, Indra mengungkapkan, bahwa Pilkada Brebes mendatang, calon yang dijagokan PDIP dan parpol lainnya hanya ada satu calon tunggal dan berpotensi melawan kotak kosong.
"Apalagi parpol lainnya yang tidak mendukung merupakan parpol non parlemen dan suaranya ditotal kurang dari 6,5 persen sebagai persyaratan batas minimal pendaftaran pencalonan," ungkap Indra.
Sementara Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik menjelaskan, bahwa pihak KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes hingga pukul 23.59 WIB, Kamis, 29 Agustus 2024.
Bila nantinya baru ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pihaknya akan memperpanjang masa pendaftaran hingga tiga hari ke depan.
"Memang kalau ada hanya satu paslon maka nanti calon pasangan berpeluang akan melawan kertas suara kosong. Tapi kami akan melakukan rapat pleno soal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes, pada hari terakhir pendaftaran," pungkasnya. (tho/buz)