Sidang korupsi Bank Mandiri Semarang dengan kerugian Rp112 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/9/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Kasus Pembobolan Bank, Mantan Pimpinan Bank Mandiri Semarang Didakwa Terima Rp500 Juta

Senin, 2 September 2024 - 21:24 WIB

Adapun terdakwa Bambang Suprabowo yang diduga ikut membantu dalam proses pencairan kredit tersebut memperoleh bagian sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam bentuk cek.

Atas perbuatan para terdakwa, Bank Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp112 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp94,8 miliar dan bunga sebesar Rp17,7 miliar.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diikuti oleh para terdakwa secara dari dari dalam tahanan di Lapas Semarang. (ant/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral