Kanit Reskrim Polsek Mlati Sleman, AKP Noor Dwi Cahyanto menyampaikan kronologi kejahatan jalanan yang menjerat pelajar di bawah umur..
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetiyo

Kontak Mata Berujung Petaka, 5 Pelajar di Sleman Diringkus Polisi

Senin, 24 Januari 2022 - 18:15 WIB

Sleman, DIY - Sebanyak 5 pelajar di bawah umur diamankan Polisi Sektor Mlati, Sleman karena terlibat aksi kejahatan jalanan. Pemicunya terbilang sepele, yakni adanya kontak mata antara pelaku dengan korban saat motor mereka hampir bertabrakan.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Sleman, AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, kelima pelaku tersebut adalah FS, TW, AVM, FRB, dan RA. Semuanya masih berusia 17 tahun dan berasal dari Kasihan, Bantul.

"Dari pelaku anak ini semua berbeda sekolah, ada yang masih SMP kelas 3 dan ada yang SMA kelas 1," ujarnya saat rilis kasus di Mapolsek Mlati, Senin (24/1/2022).

Dijelaskan Dwi, peristiwa bermula saat rombongan pelaku berpapasan dengan dua orang korban di Jalan Jambon, sekitar Sindu Kusuma Edupark. Kedua korban saat itu berboncengan sepeda motor dari arah barat ke timur.

"Pada saat kontak mata, kelompok pelaku anak tersebut ada yang merasa dipelototi oleh korban sehingga niat mereka muncul dari jalan Jambon, (korban) diikuti sampai masuk ke ruas Jalan Magelang dan tepatnya di utara batas kota sekitar depan Gereja Aletheia atau Grand Serela, di situlah dilempar helm," ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Dwi, kelima pelaku kemudian menghadang korban di sekitar perempatan Selokan Mataram, Kutu, Sinduadi, Mlati, Sleman.

"Di sana, korban dihadang lalu dipukuli, disabet menggunakan ikat pinggang, dan dipukul oleh salah satu pelaku yang memegang tongkat yang terbuat dari aluminium warna hijau," lanjutnya.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka di tangan sebelah kiri berupa goresan dari tongkat aluminium, engkel, dan lecet di beberapa bagian tubuh.

Polisi mengamankan 3 unit sepeda motor pelaku, 1 tongkat aluminium warna hijau, dan 2 ikat pinggang warna hitam. Pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Tentunya dalam aturan pelayanan hukum terhadap pelaku anak di setiap tahapan ada upaya diversi. Tentunya kami akan menjalankan itu dengan berkoordinasi kepada Bapas DIY yang pada saat pemeriksaan sejak awal sudah mendampingi," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Ard).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral