Ratusan massa yang tergabung dalam Rajawali Emas Kebumen, turun ke jalan mendatangi Kantor Kejaksaan Ngeri (Kejari) Kebumen, Kamis (5/9/2024)..
Sumber :
  • tvOnenews - Wahyu Kurniawan

Masyarakat Kebumen Grudug Kejaksaan Kebumen, Tuntut Kepastian Hukum Kasus Revitalisasi Alun-alun

Kamis, 5 September 2024 - 21:53 WIB

tvOnenews.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Rajawali Emas Kebumen, turun ke jalan mendatangi Kantor Kejaksaan Ngeri (Kejari) Kebumen, Kamis (5/9/2024). 

Kedatangan mereka mempertanyakan kepastian hukum terkait kasus yang sedang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. 

Massa gabungan dari masyarakat, Ormas dan LSM ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi di Disdikpora dan Disperindagsar terkait Revitalisasi Alun-alun Kebumen, dan pembangunan Kapal Mendoan tahun 2023 dan 2024, yang mulai diusut oleh Kejati Jawa Tengah.

Bahkan sejumlah pihak termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mulai diperiksa dalam kasus tersebut. Saat ini tim Kejati Jateng sedang tahap pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Ketua Koordinator Solikhudin mengatakan aksi damai yang diikuti dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Kebumen, yang tergabung dalam Rajawali Emas, didasari atas banyaknya informasi simpang siur, terkait dugaan-dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan anggaran. 

"Ada revitalisasi alun-alun, pembangunan kapal mendoan, pembangunan objek wisata Pandan Kuning Park dan LPJU yang diduga tidak sesuai penganggaran dan peruntukannya. Agar tidak liar, hari ini  kami turun ke jalan menyampaikan dan mempertanyakan langsung ke kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kebumen," terang Solikhudin, di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis (5/9/2024).

"Kami sowan kepada Kajari agar ada kepastian hukum, tidak lagi terjadi fitnah, tidak lagi terjadi informasi-informasi liar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan yang berpotensi tidak baik untuk masa depan Kabupaten Kebumen," tambahnya. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
01:25
03:14
02:08
02:11
02:30
Viral