Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi PPDS Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad..
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Kemendikbud Diminta Ikut Tangani Dugaan Perundungan di PPDS Undip Semarang

Jumat, 6 September 2024 - 21:19 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi PPDS Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) ikut turun tangan mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.

Misyal menjelaskan, dalam kasus dugaan perundungan yang dialami almarhumah AR, telah terungkap sejumlah fakta.

Ia menyebut proses pendidikan di program dokter spesialis dilakukan oleh dokter senior yang mengakar juniornya.

"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, Kamis (6/9/2024).

Menurut dia, pihak keluarga memang belum berkomunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan.

Namun, ia meyakini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan telah berkomunikasi terkait dengan kasus ini.

Ia menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es.

"Banyak kasusnya, namun tidak ada yang berani melapor," tambahnya.

Oleh karena itu, ia berharap pengungkapan kasus yang dialami oleh kliennya ini bisa menjadi pintu masuk dalam penuntasan dugaan perundungan yang terjadi.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8/2024) tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral