- Tim tvOne - Ronaldo Bramantyo
Bejat, Seorang Ayah di Wonosobo Tega Cabuli Anak Kandung Hingga Puluhan Kali
Wonosobo, tvOnenews.com - Seorang gadis berusia 15 tahun di Wonosobo, Jawa Tengah menjadi korban kekerasan seksual. Parahnya, peristiwa itu dilakukan oleh orang ayahnya sendiri.
Peristiwa ini terbongkar setelah korban yang tak lain adalah anak kandung pelaku mengaku sakit perut karena dinyatakan positif hamil 7 minggu.
"Awalnya korban ini mengeluhkan kepada pelapor, yang tak lain adalah ibunya kalau perutnya mengalami sakit yang tidak bisa ditahan dalam beberapa hari terakhir," kata Kasat Reskrim Polres Wonosobo, Kuseni saat menggelar acara konferensi pers, Rabu (11/9/2024).
Lantaran terus mengalami kesakitan dibagian perut, korban bersama ibunya pun memutuskan untuk memeriksakan kondisi kesehatannya ke Puskesmas Desa Binangun, Kecamatan Watumalang.
"Setibanya di puskesmas, korban diperiksa oleh seorang bidan yang bertugas, namun dari pemeriksaan awal bidan curiga dengan kondisi gejala yang berbeda," ungkapnya.
Hingga bidan desa itu mencoba melakukan tes kehamilan dengan menggunakan alat testpack. Hasilnya menunjukkan dua bahwa korban tengah hamil.
"Saat dimintai keterangan oleh bidan, korban akhirnya mengaku bahwa ia telah menjadi korban persetubuhan. Dan pelaku tak lain adalah ayah kandungnya sendiri," ucapnya.
Ibu korban yang mendengar kesaksian itu tak menyangka atas peristiwa yang menimpa keluarganya. Hingga akhirnya sang ibu memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Watumalang," ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku yang berinisial S (37) melakukan perbuatan bejat dengan memaksa sang anak untuk mengikuti keinginannya. Bahkan kejadian itu telah dilakukannya berkali-kali tanpa pernah ketahuan ibu korban.
"Jadi menurut keterangan pelaku, aksinya sudah dilakukan sejak bulan april sampai Juli lalu dan lebih dari 40 kali tanpa ketahuan," ucapnya.
Pelaku memaksa korban saat ibu kandungnya tengah bekerja sebagai buruh tani. Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, pelaku juga mengancam korban akan dianiaya.
Sementara itu, korban sendiri diakui tidak melanjutkan sekolah dan sehari-hari hanya membantu keluarganya dirumah. Kesempatan itulah yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi bejatnya itu.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, dengan hukuman minimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 46 jo pasal 8 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkasnya Kuseni. (rbo/buz)