Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas Imam Arif Setiadi..
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

Hanya Ada Satu Paslon Pilkada Banyumas, Bawaslu: Tak Ada Larangan Kampanyekan Pilih Kotak Kosong

Jumat, 13 September 2024 - 15:16 WIB

Purwokerto, tvOnenews.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Imam Arif Setiadi mengatakan tidak ada larangan terhadap gerakan untuk mengampanyekan pilih kolom kosong pada Pilkada Banyumas 2024 yang dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon.

Imam menjelaskan, masyarakat boleh menyosialisasikan kolom kosong sebagai mana menyosialisasikan pasangan calon tunggal.

"Masyarakat tidak ada larangan untuk mengampanyekan atau menyosialisasikan pilih kotak (kolom) kosong selama itu tidak dilakukan oleh para pihak yang dilarang ikut kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa," katanya, Jumat (13/9/2024).

Menurut dia, beberapa hal yang dilarang dalam sosialisasi maupun kampanye di antaranya ajakan untuk golput dan menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian.

Lebih lanjut, dia mengakui berdasarkan indeks kerawanan pemilu di Banyumas, tingkat kerawanan netralitas TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa masuk kategori tinggi.

"Kami telah merilis indeks kerawanan pemilu di Banyumas, ada beberapa klaster. Untuk netralitas ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa, di Banyumas termasuk tinggi kerawanannya," tegas Imam.

Sementara yang berkaitan dengan kampanye, kata dia, tingkat kerawanannya masuk kategori rendah hingga sedang.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya mengajak para pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye seperti TNI, Polri, ASN, kepala desa, dan perangkat desa untuk senantiasa menjaga netralitas.

Terkait dengan masalah sosialisasi pasangan calon oleh KPU, dia mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi yang mengatur kampanye pasangan calon pada Pilkada 2024 karena regulasi serupa untuk Pilkada 2018 dan Pilkada 2020 telah dicabut.

"Di situ ada kewajiban juga bagi KPU untuk menyosialisasikan kolom kosong, karena kolom kosong 'kan bagian dari surat suara. Kalau di Pilkada 2020, mereka (KPU, red.) ada kewajiban untuk menyosialisasikan pasangan calon dan kolom kosong, sehingga kami sedang menunggu regulasi itu," kata dia yang pernah menjadi Ketua KPU Kabupaten Banyumas periode 2018-2023.

Dengan demikian, kata Imam, KPU Kabupaten Banyumas berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa di surat suara ada pasangan calon dan kolom kosong. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral