Satreskrim Polres Rembang Mengamankan Truk Pengangkut 76 Kayu Sonokeling Hasil Illegal Logging..
Sumber :
  • Tim tvOne - Abdul Rohim

Polres Rembang Gagalkan Pengiriman Kayu Hasil Illegal Logging

Rabu, 26 Januari 2022 - 14:05 WIB

Rembang, Jawa Tengah - Aparat Satreskrim Polres Rembang, Jawa Tengah, berhasil mengagalkan pengiriman 76 batang kayu jenis sonokeling berbagai ukuran.

Kayu-kayu tersebut diduga merupakan hasil curian atau illegal logging di kawasan hutan di wilayah Kecamatan Pamotan, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.


Puluhan batang kayu termahal setelah kayu jati tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Kabupaten Blora. Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sopir truk, sang sopir tidak dapat menunjukan surat-surat resmi pengiriman puluhan kayu sonokeling tersebut.


Petugas akhirnya menangkap sopir truk berinisial M, warga Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, dan mengamankan truk beserta muatan puluhan batang kayu sonokeling.

M mengaku, dirinya hanya mendapatkan tugas untuk mengangkut kayu tersebut ke wilayah Blora. Dalam sekali pengiriman kayu sonokeling illegal tersebut, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

“Saya mengambil sonokeling di Sidowayah sama Ringin Pamotan Rembang. 76 batang rencana mau dibawa ke Cepu Blora. Kalau jualnya saya tidak tahu, saya cuma buruh angkut (sopir). Saya diberi upah satu juta,” ujarnya, Rabu (26/1/2022).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 76 batang kayu sonokeling dan satu buah truk yang digunakan untuk mengangkut kayu.

“Alhamdulillah pada bulan Januari ini, kami dari jajaran Satreskrim Polres Rembang telah mengungkap dan mengamankan barang bukti berupa kayu sonokeling milik Perhutani yang memang dilindungi tidak boleh ditebang. Jadi, di sekitar Pamotan anggota kami telah mengamankan satu buah truk yang dicurigai mengangkut kayu hasil hutan illegal berupa 76 kayu sonokeling beserta sopirnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Rembang. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka dijerat Pasal 83 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Abdul Rohim/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral