Siswanto memberikan tanggapan masyarakat terkait pencalonan vicky prasetyo yang dinilai tak memenuhi syarat..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Banyak Terjerat Kasus Hukum Pencalonan Vicky Prasetyo di Pilkada Pemalang Disoal Warga

Kamis, 19 September 2024 - 11:33 WIB

Pemalang, tvOnenews.com – Bakal Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo disoal oleh warga terkait pencalonannya dalam Pilkada Pemalang 2024. Vicky Prasetyo dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh warga lantaran banyaknya kasus hukum yang pernah menjeratnya. 

Siswanto (50) Warga Paduraksa, Pemalang didampingi pengacaranya Danisworo Nimpuno, mendatangi KPU Kabupaten Pemalang pada Rabu Sore, (18/9/2023). Dirinya datang untuk menyerahkan formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang, ditujukan ke KPU Kabupaten Pemalang.

Dalam isi surat tanggapanya, Siswanto, menyebutkan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Pemalang atas nama Vicky Prasetyo, diduga kuat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada pencalonan Bupati Pemalang Tahun 2024, karena tidak sesuai dengan ketentuan di Pasal 14 ayat (2) huruf (f).

Fakta -fakta hukum tersebut disebutkan, berupa salinan sejumlah putusan pengadilan, tangkapan layar Direktori Putusan Mahkamah Agung dan KTP elektronik (Vicky Prasetyo) yang ikut dilampirkan. 

Siswanto mengatakan, Vicky Prasetyo, tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pilkada Kabupaten Pemalang 2024 ini. Ada beberapa alasan, menurutnya, baik terkait nama, status mantan narapidana dan sejumlah kasus hukum lainnya.

“Kami hari ini datang keterkaitan dengan tanggapan masyarakat dan tanggapan masyarakat ini dijamin oleh undang-undang pemilu dan KPU tentang pilkada. Kami berkeyakinan menduga bahwa Vicky Prasetyo atau dengan nama lain, tidak memenuhi syarat dalam pilkada kabupaten Pemalang 27 November 2024,” kata Siswanto.

“Kenapa kami berkeyakinan bahwa Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat, salah satunya KTP yang diajukan oleh Vicky Prasetyo tidak sesuai dengan nama aslinya saudara Vicky Prasetyo lengkapnya ada ditanggapan Kami yang saya sampaikan ke KPU. Kedua, patut diduga Vicky adalah mantan narapidana, yang didalam penetapan KPU seorang narapidana harus memberitahukan bahwa dia adalah mantan narapidana,” Imbuh Siswanto .

Siswanto menjelaskan, status mantan narapidana harus berjeda lima tahun, dihitung dari tahun terakhir yang bersangkutan menjalani, untuk bisa maju dalam kontestasi politik. 

“Berdasarkan data dan informasi yang kami dapat keputusan penetapan hukum itu hukum tetap, bahwa Vicky menjalani hukuman lima tahun yaitu terakhir pada tahun 2022. Apabila diruntut dalam jangka waktu seorang mantan narapidana tidak bisa maju dalam kancah politik yaitu lima tahun jadi saudara Vicky Prasetyo tidak memenuhi syarat dalam maju pilkada seharusnya setelah tahun 2022 yaitu tahun 2027,” jelas Siswanto.

Terlebih Kata Siswanto, Vicky dinilai calon bupati Pemalang yang mempunyai catatan hukum, narapidana yang berulang-ulang.

“Data Lengkap, ada di berkas yang kami lampirkan ke KPU,” tambah Siswanto.

Menurut Siswanto, Vicky Prasetyo secara jelas telah melakukan tindak pidana berulang-ulang (residivis) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Hal tersebut sangat jelas melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU No. 8 Tahun 2024. Bahwa pelaku tindak pidana secara berulang-ulang disebut juga dengan Residivis. Residivis sendiri terbagi dalam 2 (dua) macam yaitu Residivis Umum (Algemeene Recidive) dan Residivis Khusus (Speciale Recidive),” jelas Siswanto.

 

Komentar KPU Pemalang

Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pemalang, Supriyanto, membenarkan pihaknya telah menerima tanggapan masyarakat terkait salah satu calon Bupati Pemalang. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan intansi lainnya apabila melibatkan instansi lain.

“Sampai tanggal 18 September ini ada satu masukan tanggapan dari masyarakat, yang kami terima dan sudah kami cek untuk data dan formulir pengisi berkas tanggapan, proses selanjutnya nanti KPU melakukan verifikasi terkait tanggapan masyarakat, tersebut” ungkap Supriyanto.

“Kami akan verifikasi terkiat syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Pemalang, kebetulan tadi tanggapan pengaduan untuk Paslon Vicky Prasetyo, isinya nanti akan kita pelajari akan kita verifikasi tanggapan ini nanti juga kita koordinasikan dengan instansi yang berwenang,” ucap Supriyanto.

Sebelumnya, Pasangan Vicky Prasetyo – Mochamad Suwendi, mendaftar ke KPU Kabupaten Pemalang, sebagai calon bupati dan wakil bupari pemalang yang diusung oleh PKB pada Kamis (29/8/2024).

Sementara itu, Ketua DPC PKB Pemalang, Iskandar Ali syahbana belum memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait calon yang diusungnya tersebut. (mdh/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
08:10
01:54
03:55
05:35
03:29
Viral