Ketua KPU Jepara menyerahkan tanda terima kelengkapan berkas administrasi kepada tim masing-masing bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara. (ANTARA/HO-KPU Jepara).
Sumber :
  • ANTARA

Nihil Tanggapan Masyarakat, KPU Kabupaten Jepara Segera Tetapkan Paslon Bupati

Jumat, 20 September 2024 - 10:38 WIB

Jepara, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera menggelar rapat pleno untuk penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara.

Hal itu dilakukan setelah tidak ada tanggapan masyarakat mengenai persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jepara yang dibuka sejak 13-18 September 2024.

"Setelah tidak ada tanggapan soal persyaratan administrasi kedua bakal pasangan calon bupati dan wakil Bupati Jepara tersebut, maka selanjutnya KPU Jepara akan menggelar rapat pleno penetapan bakal paslon menjadi calon bupati dan wakil bupati Jepara," kata Anggota KPU Jepara Muhammadun di Jepara, Kamis (20/9/2024).

Ia mengungkapkan rapat pleno penetapan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jepara itu akan digelar secara tertutup.

Rapat pleno tersebut, kata dia, dijadwalkan pada 22 September 2024. Sedangkan untuk pengundian nomor urut digelar secara terbuka pada 23 September 2024.

"Pengundian nomor urut juga digelar bersamaan dengan deklarasi kampanye damai," ujarnya.

Sementara jadwal kampanye, kata dia, akan berlangsung mulai 25 September 2024.

Dalam rangka mempersiapkan Pilkada 2024, maka KPU Jepara juga mempersiapkan daftar pemilih. 

"Kami menjadwalkan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 20 September 2024," ujarnya.

Pilkada Jepara 2024 diikuti dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jepara, yakni pasangan Nurrudin Amin-Mochammad Iqbal dan pasangan Witiarso Utomo-Muhammad Ibnu Hajar.

Setelah KPU Jepara menyatakan kedua bakal pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024, kemudian memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan tanggapan dari tanggal 13-18 September 2024.

Masyarakat bisa memberikan masukan atau tanggapannya terhadap berkas administrasi persyaratan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan http://infopemilu.kpu.go.id, serta dengan datang langsung ke kantor KPU Jepara. Namun, hingga batas akhir tidak ada tanggapan. (ant/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral