Tersangka AN (18) mahasiswi perguruan tinggi di Solo dihadirkan saat rilis kasus, Selasa (24/9/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Mohammad Hamzah

Mahasiswi Asal Tangerang Tega Bunuh Bayinya, Usai Melahirkan di Rest Area Tol Pemalang-Batang

Selasa, 24 September 2024 - 21:29 WIB

Pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan otopsi terhadap bayi, Kamis (5/9/2024) kemarin, dan ditemukan sejumlah luka pada bayi akibat benturan benda tumpul, serta bekap dan cekik yang mengakibatkan mati lemas.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 (3) junto 76C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” kata Kapolres Pemalang.

“Atau pasal 341 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Kapolres Pemalang.

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral