- ANTARA/I.C. Senjaya
Kejari Semarang Lelang 19 Kontainer Tekstil Ilegal Senilai Rp13,3 Miliar
Semarang, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah melelang 19 kontainer bahan tekstil dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, yang laku terjual sekitar Rp13,3 miliar.
Belasan kontainer bahan tekstil yang dilelang tersebut disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan.
"Isi 19 kontainer tersebut lolos masuk tanpa membayar bea masuknya," kata Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji di Semarang, Rabu (25/9/2024).
Leslie Girianza Hermawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
Selain hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp56,3 miliar.
Candra Saptaji menambahkan aset berupa belasan kontainer bahan tekstil yang masuk tanpa prosedur yang legal tersebut dilelang untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Hasil penjualan tersebut, kata dia, selanjutnya disetorkan ke kas negara. Ia menuturkan masih terdapat sejumlah aset milik terpidana berupa tanah yang masih akan dilelang untuk membayar uang pengganti kerugian negara.