- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polda Jateng Ringkus Sindikat Pengganjal Mesin ATM Lintas Provinsi
Semarang, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah (Jateng) meringkus tiga orang dari empat tersangka sindikat pengganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), yang beraksi di sejumlah wilayah.
Aksi ini tidak hanya terjadi di Jateng saja tetapi juga Jawa Barat dan Banten. Satu tersangka, saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka sudah beraksi mengganjal mesin ATM sejak November 2021 kemarin, dan beraksi di empat lokasi di Banten dan empat tempat di Jawa Barat (Jabar) serta tiga tempat di Jateng. Pernyataan itu dikatakan saat melakukan gelar ungkap kasus di Mapolda Jateng, Jumat (28/1/2022).
Djuhandani menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan itu masing-masing adalah EA warga Tangerang dan JA serta FR keduanya warga Lampung. Sedangkan YD warga Lampung, saat ini dalam pencarian petugas.
Menurut Djuhandani, para tersangka sebelum menguras uang milik korbannya sempat mengakali mesin ATM agar kartu ATM seolah-olah tertahan atau tertelan. Salah satu tersangka kemudian menawarkan bantuan, dan saat korban lengah menukar dengan kartu ATM lain.
"Bahwa satuan wilayah dengan dibantu oleh polda dalam hal ini unit Resmob, telah berhasil mengungkap kasus ganjal mesin ATM di beberapa wilayah. Dari hasil penyidikan atau penyelidikan yang kami dapatkan, meliputi wilayah Jawa Tengah, Banten dan Jawa Barat. Biasanya targetnya di pusat perbelanjaan, atau ATM di SPBU.
Lebih lanjut Djuhandani menjelaskan, dalam aksi yang sudah dijalani sejak November 2021 itu para tersangka mampu meraup uang korban antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Total ada 11 lokasi yang dijadikan sasaran, di tiga provinsi.
"Para tersangka ini kami kenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.(Didiet Cordiaz/dan)