- tim tvOne - Aditya Bayu C
Pencairan Dana Desa, Bupati Semarang: Jangan Ada Penyelewengan
Semarang, Jawa Tengah - Pencairan dana desa di Kabupaten Semarang sudah bisa dilakukan mulai Senin (31/1/2022). Sebanyak 208 desa dan 27 kelurahan bisa mulai mencairkan dana desa yang besarannya bervaritif hingga maksimal Rp2,5 miliar.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha meminta sekretaris desa (sekdes) bekerja cepat dan tepat dalam pengelolaan keuangan. Menurut Ngesti, sekdes sebagai koordinator pengelolaan keuangan desa, berperan cukup besar dalam mengelola administrasi serta pelayanan kepada masyarakat.
"Kemarin itu sekdes pada lembur semua untuk mengurusi keuangan desa. Dengan kebijakan pencairan yang tepat waktu, ini sekarang dana desa sudah ada di kas daerah. Senin besok kita cairkan ke semua desa, tapi ada tiga desa yang mandiri," kata Ngesti usai Musda Forum Sekretaris Desa Kabupaten Semarang di Balai Desa Jetis, Minggu (30/1/2022).
Ngesti meminta agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) segera disusun. Selain itu ia juga berpesan dan mewanti wanti agar tidak ada penyelewengan dalam penggunaan dana desa.
"Sekdes dan Kades segera ajukan pencairan anggaran dana desa (ADD) untuk operasional pemerintah desa. Manfaatkan sebaiknya, dan jangan ada penyelewengan," tegasnya.
Menurutnya, dengan pencairan yang lebih cepat maka Pemerintah Kabupaten Semarang akan melakukan pendampingan secara menyeluruh.
"Kita ada 208 desa dan 27 kelurahan, penerima dana desa terbanyak itu 2,5 miliar rupiah. Indikatornya banyak, mulai dari jumlah penduduk, luas wilayah, kondisi geografis dan lainnya," jelas Ngesti.