Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Dugaan Tagihan Fiktif Rp4 Miliar, Layanan BPJS Kesehatan Dua Rumah Sakit Swasta di Tegal Diputus

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:46 WIB

Tegal, tvOnenews.com - Dua rumah sakit swasta di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah terlibat kasus phantom procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif

Kedua rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal dan Rumah Sakit Mitra Keluarga Slawi, di Kabupaten Tegal.

Disinyalir kerugian negara akibat dugaan tagihan Fiktif di kedua rumah sakit tersebut total hingga mencapai Rp. 4,8 miliar.

Akibat adanya tagihan Fiktif tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan sanksi pemutusan kerjasama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di dua rumah sakit tersebut.

"Ada dua rumah sakit. RS Mitra Keluarga Slawi (Kabupaten Tegal), dan RS Mitra Keluarga Tegal (Kota Tegal)," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, saat ditemui awak media,  Selasa (08/10/2024) sore, di Kantor BPJS Kesehatan Tegal.

BPJS Kesehatan sandiri telah memutuskan kerjasama sebagai mitra dalam pelayanan jaminan kesehatan terhadap RS Mitra Keluarga Slawi, sejak Senin (07/10/2024) lalu. Sementara untuk RS Mitra Keluarga Kota Tegal, baru akan dilakukan pada Kamis (10/10/2024) lusa.

"Pengakhiran kerjasama karena dua rumah sakit tersebut melanggar isi yang ada di dalam perjanjian kerjasama. Dari klausul yang ada, akhirnya  kami melakukan  pengakhiran kerjasama, dengan dua rumah sakit tersebut" jelas Chohari. 

Pihak BPJS Kesehatan Cabang Tegal, menurut Chohari sudah meminta kepada kedua rumah sakit swasta tersebut, untuk mengembalikan kerugian negara.

"Secara perdata itu tiga hal yang kita pastikan. Satu, kerugian itu (agar) kembali. Yang kedua ketentuan yang ada dalam perjanjian kerjasama adanya pengakhiran (kerjasama) sepihak. Ketiga, agar tidak tidak ada kendala pelayanan,"  ujar Chohari.

Terkait permasalahan ini, pihak BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tegal sebagai anggota tim Pencegahan Kecurangan JKN. Terkait sanksi lainnya, menjadi kewenangan dari Dinas Kesehatan. 

"Potensi kerugiaan yang pasti sudah sepakat dikembalikan. Dalam Permenkes Nomor 16 tahun 2019 ada tim pencegahan kecurangan atau PK JKN yang ketuanya kepala dinas kesehatan. Untuk sanki denda nanti ranahnya dari dinas, bisa ada denda dan teguran hingga pencabutan izin dan sebagainya," beber Chohari. 

Selanjutnya pihak BPJS Kesehatan, saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada peserta JKN yang terdampak atas pemutusan kerjasama tersebut. Apalagi jelas Chohari, pelayanan harus tetap berjalanan sehingga peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat dari domisili.

"Adanya penghentian pelayanan BPJS Kesehatan di dua rumah sakit tersebut, kami akan memindahkan peserta JKN ke rumah sakit lainnya atau terdekat dengan domisili pasien peserta JKN," ungkap Chohari.

Terpisah, pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kota Tegal saat ditemui awak media menolak untuk dimintai wawancaranya terkait tanggapan atas penghentian pelayanan BPJS Kesehatan. Pihak RS Mitra Keluarga hanya memberikan keterangan tertulis kepada awak media menanggapi kabar yang beredar.

Dalam surat resmi yang diterima, manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Tegal dengan stempel basah tertanggal 8 Oktober 2024, memberikan tanggapan terkait pemberhentian kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan yang kami berikan dapat lebih baik."

"Kami menyatakan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal menyeluruh melalui perbaikan proses operasional dan peningkatan sistem manajemen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan kami."

"Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pasien, keluarga pasien serta semua pihak yang terdampak oleh penghentian kerjasama pelayanan ini."

"Dan kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada kesempatan lain di masa mendatang."- demikian isi surat tersebut yang diberikan pihak humas RS Mitra Keluarga Tegal kepada wartawan. (tho/buz).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral