Polres Tegal Kota saat gelar keterangan pers, Rabu (9/10/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Gagalkan Aksi Tawuran di Kota Tegal, Polisi Amankan 3 Remaja yang Bawa Celurit

Rabu, 9 Oktober 2024 - 12:07 WIB

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,' pungkasnya. (tho/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
03:43
00:59
02:37
02:49
01:49
Viral