- Tim tvOne - Edi Mustofa
Polisi Menangkap Pelaku Curanmor Sekaligus Pengedar Narkoba di Kota Pekalongan
Pekalongan, Jawa Tengah - Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sekaligus sebagai pengedar Narkoba jenis Shabu shabu. Pelakunya adalah Khaerudin (29) warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
"Kami berhasil mengamankan tersangka ini pada hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Sringgit Desa Samborejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam keterangan pers di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Senin (31/01/2022).
Menurut keterangan Kapolres Pekalongan Kota, bahwa tersangka diamankan petugas itu berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga masyarakat yang melapor kepada kepolisian, bahwa di wilayah Desa Samborejo, Kecamatan Tirto ada dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan warga berhasil mengamankan satu orang yang kedapatan mencuri motor. Namun temannya telah berhasil kabur bersama motor curiannya.
" Agar pelaku yang tertangkap tidak dihakimi massa, maka petugas bergegas mendatangi lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan di kendaraan yang dibawa pelaku, ditemukan 17 paket sabu-sabu siap edar. Kemudian, polisi membawa tersangka bersama barang bukti ke polres Pekalongan Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku jika dia mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta.
"17 paket shabu-shabu dengan berat 10,74 gram dan tersangka merupakan residivis juga," imbuhnya.
Tersangka pengedar shabu Shabu ini akan dijerat dengan pasal tentang tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.