N (12) didampingi neneknya di halaman Satreskrim Polresta Banyumas..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Miris, Anak Berkebutuhan Khusus di Banyumas Jadi Korban Rudapaksa

Rabu, 16 Oktober 2024 - 12:20 WIB

"Penanganan kasus rudapaksa pada penyandang disabilitas memerlukan pendekatan khusus yang intensif terhadap kebutuhan dan kerentanan korban. Harus melakukan langkah kordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak," katanya.

Disebutkan hingga kini bukti tambahan dari keterangan saksi korban belum cukup, karena korban yang berkebutuhan khusus. Sedangkan bukti lain seperti hasil visum telah dikantungi.

"Kami berpegang pada prinsip kehati-hatian, dan bila dirasa bukti selanjut cukup kami pun akan melakukan tindakan paksa kepada pelaku yang dituduhkan tersebut," ujarnya lagi.

Penindakan tegas terhadap pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas harus dilakukan dengan memastikan proses hukum yang adil dan hukuman yang setimpal, mengingat kerentanan dan situasi khusus korban.

Pelaku rudapaksa terhadap penyandang disabilitas dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta KUHP. Pelaku dapat dikenakan hukuman maksimal, penjara hingga hukuman seumur hidup, tergantung pada beratnya kejahatan.(sjo/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:30
05:51
03:16
03:36
00:44
Viral