Tim hukum Cagub-Cawagub nomor urut 1, Andika-Hendi, mendatangi Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Dugaan Masifnya Penggalangan Kepala Desa, Tim Hukum Andika-Hendi Datangi Bawaslu Jawa Tengah

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:36 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Tim Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), mempertanyakan kerja Bawaslu Jawa Tengah terkait masifnya penggalangan kepala desa oleh salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Terkait hal tersebut tim hukum Andika-Hendi mendatangi kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (17/10).

Salah satu Tim Hukum Andika-Hendi John Richard Latuihamallo menyebutkan, kedatangan tim hukum untuk menyebut adanya kegiatan yang diduga penggalangan kepala desa di Graha Padma Kota Semarang pada Kamis (17/10).

John Richard mengatakan pihaknya akan melakukan gugatan hukum bila terjadi pembiaran praktik penggalangan Kades kepada seluruh pihak terkait, termasuk Bawaslu Jawa Tengah.

"Tidak menutup kemungkinan kami ajukan gugatan perbuatan melawan hukum, termasuk terhadap Bawaslu," tegas John Richard.

John sendiri menyebutkan bahwa saat ini ada sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran pilkada kepada Bawaslu Jateng yang tidak ada satupun tertuju kepada paslon Andika-Hendi.

"Kami hanya ingin paslon 01 dan 02 bisa berkompetisi di Pilgub Jateng ini secara fair dan taat hukum. Apa yang disampaikan oleh Bawaslu tadi menjadi suatu warning, bahwa Pilkada Jawa Tengah kali ini ada yang bertindak bersifat melawan hukum," ungkapnya.

John selaku perwakilan Tim Hukum Andika-Hendi juga menyoroti kerja Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) terkait tindak lanjut dugaan tindak pidana dalam Pilgub Jateng 2024.

"Gakkumdu juga harus diawasi. Kalau memang sudah ada tipikal terjadi tindak pidana ya jangan kemudian ada kepentingan politis yang punya tujuan lain," pungkas John.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin menyebutkan jika dugaan pelanggaran mengarah kepada tindak pidana maka akan ditindak lanjuti melalui sentra Gakkumdu.

"Sentra Gakkumdu itu dari kepolisian, kemudian kejaksaan, dan juga Bawaslu. Jadi nanti di sana itu akan digodog," tutur Amin. (buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:32
16:52
01:55
01:09
03:04
01:55
Viral