Tim Pengawal Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Jawa Tengah..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Kepala Desa di Boyolali, Tim Pengawal Demokrasi Melapor ke Bawaslu

Kamis, 24 Oktober 2024 - 10:51 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Tim Pengawal Demokrasi melaporkan dugaan kampanye kepala Desa Jeron dkk, di Kecamatan Nogosari, Boyolali ke Bawaslu Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024). 

"Buktinya sebelum ada penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati banyak camat, kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Boyolali telah mendeklarasikan dukungan kepada calon Bupati Boyolali Agus Irawan," kata Tim Pengawal Demokrasi Triwiyono Susilo, di Bawaslu Jawa Tengah, Rabu (23/10/2024).

Kendati dukungan dan deklarasi tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati, kata Triwiyono, masih dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kampanye. Tentu saja asal dapat menghadirkan alat bukti tambahan pasca-penetapan paslon bupati dan wakil bupati oleh KPU. 

Karena itu pula, kata Triwiyono, laporan Tim Pengawal Demokrasi diterima Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan nomor 001/PL/PB/Prov/14.00/X/2024.

"Kami sudah mengadirkan alat bukti baru pasca-penetapan pasangan calon Bupati Agus Irawan dan Wakil Bupati Dwi Fajar Nirwana nomor urut 02 yaitu 3 orang saksi dan bukti-bukti elektronik, hal inilah menjadi temuan baru telah terjadinya pelanggaran oleh kepala Desa Jeron dkk", ujar Triwiyono.

Tim Pengawal Demokrasi, kata Triwiyono, menemukan bukti tambahan itu dengan menelusuri dan menginvestigasi di  4 kecamatan di Kabupaten Boyolali. Berdasarkan hasil wawancara, Tim menemukan data dari masyarakat dan media elektronik. 

"Kami menemukan pelanggaran-pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oknum polisi, camat, kepala desa, perangkat desa bahkan hingga tingkat RT. Kami yakin pelanggaran ini telah direncanakan jauh hari sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," tambah Triwiyono.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:21
01:44
01:05
06:55
07:24
28:50
Viral