Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonogiri (Dok.Humas Polres Wonogiri).
Sumber :
  • Tim tvOne - Agus Saptono

Jual Motor Nasabah Nunggak, Seorang Debt Collector di Wonogiri Ditangkap Polisi

Jumat, 8 November 2024 - 14:54 WIB

Wonogiri, tvOnenews.com - Seorang debt collector di Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap Satreskrim Polres Wonogiri karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan pelaku adalah MK (38) warga Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. MK diamankan petugas kepolisian di kediamannya pada hari Kamis (7/11/2024).

AKP Anom Prabowo menuturkan MK ditangkap polisi seusai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39), warga Desa Gedong Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

"Awalnya pelaku menyita satu unit kendaraan Honda Vario Nomor Polisi DK 4035 QT. Kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan," kata AKP Anom, Jumat (8/11/2024).

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku MK, kendaraan diambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak leasing.

Namun, sepeda motor tersebut tidak di kembalikan ke kantor leasing. Oleh MK motor itu justru malah dijual.

"Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan. Seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing. Namun oleh pelaku malah dijual ke pihak lain,” kata AKP Anom Prabowo.

Dari tangan pelaku MK, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah STNK sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi DK 4035 QT dan satu buah perjanjian pembiayaan.

Atas perbuatannya pelaku MK telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku MK disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan.(ags/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral