Tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korbannya seorang pelajar SMP di Brebes..
Sumber :
  • Tim tvOne - Tri Handoko

Diiming-imingi iPhone, Gadis di Bawah Umur di Brebes Disetubuhi dan Dijual Melalui Aplikasi Hijau

Rabu, 13 November 2024 - 17:29 WIB

Meski korban dijanjikan akan diberikan sejumlah uang, namun selama korban dijual ke para lelaki hidung belang, pelaku sama sekali tidak pernah memberikan uang sepeserpun dan justru uang hasil berhubungan dengan lelaki lain digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Atas perbuatannya tersangka kini kami tahan dengan disangkakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kekerasan seksual dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara," pungkasnya. (tho/buz).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral