- Tim tvOne - Tri Handoko
Dugaan Bagi-bagi Duit Penggelembungan Suara Caleg DPR RI di Brebes, KPU e Jalani Sidang Kode Itik
Usai sidang, sebagai pihak pengadu, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, pihaknya menyiapkan 25 alat bukti dalam persidangan kode etik tersebut. Bukti-bukti itu terkait percakapan bagi-bagi uang dan instruksi dari KPU Brebes kepada PPK dan bukti lainnya.
"Saksi-saksi yang kami bawa semua mereka yang mengembalikan uang dan tidak melaksanakan instruksi penggelembungan suara. Kita menyampaikan 25 alat bukti, mulai dari surat, foto-foto, foto uang, dan sebagainya," kata Riza.
Pihak pengadu Riza membeberkan pokok aduan dalam perkara ini adalah para teradu dari KPU Kabupaten Brebes didalilkan memanipulasi suara dengan menginstruksikan PPK untuk menambah suara partai tertentu, disertai pemberian uang sebagai imbalan.
Sementara itu, para teradu dari Bawaslu Kabupaten Brebes didalilkan mengabaikan penggunaan Sirekap yang melanggar aturan rekap manual dan gagal mencegah politik uang.
"Penggelembungan untuk satu calon anggota DPR RI, namun dari DPRD tingkat kabupaten juga ada. Terus dari partai lain juga ada. Tapi kami fokusnya ke DPR RI, karena yang lain tidak cukup bukti," jelas Riza.
Dalam persidangan itu, saksi pengadu yang merupakan eks PPK Sirampog untuk Pemilu 2024, Nur Agus Andriani mengatakan bahwa dirinya mendapat instruksi dari KPU Kabupaten Brebes untuk menggelembungkan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP.
"Ada dua komisioner KPU Brebes yang menghampiri saya dan menginstruksikan untuk penggelembungan suara caleg DPR RI nomor urut 08 dari PDIP sambil membawa kresek hitam berisi uang," ungkap Nur Agus Andriani.