Petugas Polsek Ajibarang, Banyumas, saat lakukan pemeriksaan di lokasi pencurian..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Burung Kicau Seharga Jutaan Rupiah Raib, Ternyata Pelakunya Residivis Kasus Serupa

Jumat, 11 Februari 2022 - 09:47 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Polisi dari Polres Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pencurian burung kicau yang dialami korban atas nama Tohirin (29), warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kasus pencurian ini terjadi Sabtu malam (5/2/2022) lalu. Tohirin yang tak bisa tidur punya firasatnya tidak enak, lalu mencoba mengecek burung yang tergantung di teras rumahnya. Benar saja, burung kicau pleci miliknya, seharga Rp4,5 juta raib berikut kandangnya.

Esoknya, bersama teman sesama penghobi burung, Supraptono dan Yoga, berusaha melacak di pasar burung Ajibarang, Banyumas. Dia juga mencoba mencari tahu di komunitas burung kicau, namun tidak ketemu. 

"Siapa tahu ada anggota komunitas yang beli, kan bisa dilacak pelakunya, karena sesama anggota komunitas saling kenal," ujar Tohirin kepada polisi. 

Karena mentok, korban akhirnya melapor ke Polsek Ajibarang. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Jumat (11/2/2022) membenarkan kejadian itu. Setelah menerima laporan, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dengan sasaran DS (32) warga Kecamatan Ajibarang. Petunjuk dan bukti, mengarah ke DS yang telah selesai menjalani hukuman terkait pencurian burung di wilayah Polsek Ajibarang pada 2020 lalu.

"Saat dilakukan interogasi, DS yang awalnya tidak mengaku kemudian mengakui perbuatannya telah mengambil burung pleci berikut sangkarnya. Burung telah di jual kepada seorang laki laki tidak dikenal melalui media sosial (facebook). DS kenudian kami amankan, Rabu (9/2/2022)," terangnya. 

Saat ini, DS ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan DS diamankan pula barang bukti berupa satu buah kandang burung dalam kondisi hancur dan satu unit sepeda motor Yamaha RXS berikut STNK. 

"DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara," imbuhnya. (Sonik Jatmiko/Buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral