Satpol PP Kota Semarang Menertibkan PKL di Jalan Imam Barjo Semarang, Jumat (11/2/2022) malam..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

PKL di Imam Barjo Semarang Ditertibkan Satpol PP, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 12 Februari 2022 - 10:21 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Satpol PP Kota Semarang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di kawasan jalan Imam Barjo, Kelurahan Pleburan, Semarang Selatan.

 

Dalam pantauan, penertiban dilakukan di Jalan Imam Barjo mulai Patung Diponegoro Undip hingga pertigaan arah Jalan Pleburan. Penertiban dilakukan dengan penyitaan partisi seperti meja, kursi, gas elpiji dan lain lain. Bahkan Satpol PP menyita mobil gerobak dagang.

 

Penertiban dilakukan lantaran para pedagang melanggar aturan, salah satunya yakni protokol kesehatan. Penertiban dilakukan Jumat (11/2/2022) malam. Ada lima belas PKL yang ditertibkan Satpol PP Kota Semarang.

 

Penertiban ini sempat diwarnai aksi kucing-kucingan antara petugas dan pedagang. Awalnya, petugas datang sekitar pukul 21.00 WIB. Suasana sepi hanya ada sekitar tiga pedagang. Petugas pun melakukan razia di tempat lain. 

 

Kemudian sekitar pukul 22.15 WIB, petugas kembali ke tempat itu dan mendapati ada sekitar 12 pedagang yang menjamur. Di tempat itu pun banyak pengunjung yang tidak jaga jarak

 

Kepala Satpol PP Kota Semarang menjelaskan penertiban ini dilakukan lantaran para pedagang melanggar banyak aturan. Di antaranya tak patuh protokol kesehatan.

 

“Kasus Covid-19 naik lagi. Tadi banyak pedagang yang berdagang dan pengunjungnya tidak jaga jarak. Makanya, tadi kita tertibkan,” kata Fajar.

 

Selain protokol kesehatan, para pedagang kata dia, juga berdagang di daerah terlarang.

 

“Sudah kami sosialisasikan sejak dulu kalau Imam Barjo daerah larangan berdagang,” ungkapnya.

 

Ia menyesalkan sikap para pedagang yang bandel. Ia menegaskan akan terus mengelar razia di tempat itu agar tak ada yang berdagang dan tak ada kerumunan.

 

“Nanti di kemudian hari akan kita razia terus sampai wilayah itu steril,” pungkasnya. (Didiet Cordiaz/dan)

 

 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral