Dua dari Empat Anggota Sindikat Pencurian Tanaman Hias Diperiksa Polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sonik Jatmiko

Polisi Gulung Sindikat Pencurian Tanaman Hias Senilai Puluhan Juta di Banyumas

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:49 WIB

Banyumas, Jawa Tengah - Satreskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Kemranjen, Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian tanaman hias. Polisi menangkap tiga dari empat orang, yang masing-masing memiliki peran penunjuk lokasi, eksekutor, dan penadah.

 

Kapolresta Banyumas, Kombespol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, Sabtu (12/2/2022) mengkonfirmasi terbongkarnya sindikat pencurian tanaman hias. Berawal dari korban Kusriyanto (65) kehilangan 77 tanaman hias aglonema berbagai jenis di hatchery rumah miliknya di Desa Kecila, Kecamatan Kemranjen, Banyumas, Jawa Tengah. Total nilai jual tanaman mencapai Rp 30 juta.

 

Kejadian diketahui korban saat korban bangun tidur dengan maksud untuk ke kamar mandi. Korban melihat tanaman hias yang berada di ruang dekat dengan dapur tidak ada. Lalu, korban membangunkan anggota keluarga lainnya. 

 

"Pagi harinya, korban mengecek ke belakang, ternyata paranet atau jaring-jaring yang terpasang di pojok timur rumah sudah dalam kondisi rusak. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada Polsek Kemranjen," terang Berry.

 

Unit Opsnal Satreskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Kemranjen lalu melakukan penyelidikan. Tim mendapatkan gambaran pelaku dan alat yang digunakan dari rekaman CCTV tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). 

 

"Berbekal rekaman CCTV, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada hari berikutnya, berhasil mengamankan tersangka FA (22) laki-laki, warga Kecamatan Kemranjen sebagai pemetik. Polisi lalu berhasil menangkap WTA (33) laki-laki, warga Kecamatan Kemranjen sebagai penunjuk jalan, dan AT (47) laki-laki, warga Kecamatan Binangun Cilacap sebagai pembeli. Sedangkan satu pelaku yaitu, OA yang juga berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran," jelasnya. 

 

Pelaku mengambil berbagai tanaman hias jenis Aglonema milik korban pada malam hari saat situasi sepi.

 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 19 tanaman hias berbagai jenis, satu unit mobil Toyota Avanza warna merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah putih. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Sonik Jatmiko/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral