- Tim tvOne - Wahyu Kurniawan
Promosikan Judi Online, Selebgram Cantik asal Kebumen Diamankan Polisi
Kompol Setiyoko menegaskan bahwa Polres Kebumen tidak akan mentolerir tindakan yang mempromosikan aktivitas ilegal seperti judi online.
"Kepolisian Polres Kebumen berkomitmen untuk terus mengawasi aktivitas di media sosial dan menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat luas," tegasnya, didampingi Kaurbinopsnal Satreskrim Ipda Oon Tulistiono dan Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pengguna media sosial, terutama mereka yang memiliki pengaruh besar seperti selebgram, agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran promosi.
Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait promosi judi online yang ditemukan di media sosial. Dengan partisipasi aktif masyarakat, pihak kepolisian berharap dapat menekan maraknya kasus serupa di masa depan.
Selain aspek hukum, kasus ini juga menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif mengenai bahaya judi online, baik dari sisi sosial maupun ekonomi. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral masyarakat dan membawa dampak buruk bagi individu yang terlibat.
YSF kini menghadapi ancaman hukum serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dengan penanganan yang tegas, Polres Kebumen berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus mencegah orang lain dari mengikuti jejak serupa. Kasus YSF menjadi pelajaran penting bahwa aktivitas di dunia digital tetap berada di bawah pengawasan hukum. (wkn/buz)