Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto..
Sumber :
  • ANTARA/I.C. Senjaya

Polisi yang Tembak Mati Pelajar di Semarang Diberi Waktu 21 Hari untuk Susun Banding

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:10 WIB

Semarang, tvOnenews.com - Aipda R, oknum polisi pelaku penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, GRO, memperoleh waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam perkara tersebut.

Kabid Humas Kombes Pol. Artanto mengatakan, hingga batas akhir yang ditentukan, terperiksa telah mengajukan pernyataan banding atas putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah.

"Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya," Kombes Pol. Artanto.

Selanjutnya, kata dia, Aipda R diberi kesempatan selama 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding kepada sekretariat sidang KKEP.

Artanto sendiri belum bisa memastikan kapan waktu pelaksanaan sidang banding Aipda R.

Sebelumnya, Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, GRO, dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah.

Majelis etik dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa telah melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah juga menetapkan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan siswa kelas XI SMKN 4 Semarang itu.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:53
02:10
27:54
00:53
01:13
01:20
Viral