- Tim tvOne - Didiet Cordiaz
Polda Jateng Terima Pernyataan Banding Aipda RZ Tersangka Penembakan Pelajar di Semarang
Semarang, tvOnenews.com - Polda Jawa Tengah menerima pernyataan banding oknum polisi berinisial Aipda RZ yang menjadi tersangka penembakan pelajar di Kota Semarang.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan, Aipda RZ telah mengajukan permohonan banding ke Sekretaris Sidang Kode Etik kemudian diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya.
“Dan diharapkan memori banding itu segera dibuat dan sebagai bahan pertimbangan dari Sekretaris Sidang untuk menyusun sidang selanjutnya,” ujar Artanto di Polda Jateng, Selasa (17/12/2024).
Artanto mengatakan, Aipda RZ mengajukan permohonan banding setelah tiga hari Sidang Kode Etik. Ia menjelaskan jika Polda Jateng tak mempermasalahkan Aipda RZ untuk mengajukan banding karena merupakan hak setiap warga negara.
“Tentunya yang bersangkutan sendiri yang tahu ya tentang apa alasannya. Karena beliau sendiri yang menyusun. Dan kita lihat saja perkembangan seperti apa dalam hasil sidang nanti,” tandasnya.
Sebelumnya Polda Jateng telah melakukan sidang kode etik terkait peristiwa polisi tembak pelajar di Kota Semarang. Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda RZ terbukti melakukan perbuatan tercela dan diputuskan dipecat tidak dengan hormat.
Artanto juga mengatakan jika saat ini Aipda RZ sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum Polda Jateng melakukan gelar perkara.
“Sidang komisi kode etik kepolisian terhadap terduga pelaku Aipda R. Alhamdulillah hari ini sidang sudah terlaksana dimulai dari jam 13.00 WIB tadi dan selesai pukul 20.30 WIB. jadi cukup lama kegiatan tersebut. Dan putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelaku ini mendapat putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) yaitu pemberhentian tidak dengan hormat. Demikian,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto usai sidang, Senin (9/12/2024) malam.(dcz/buz)