Pelaku Pengganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (17/2/2022)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Didiet Cordiaz

Polda Jateng Bekuk Empat Kawanan Pengganjal ATM Lintas Provinsi

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:16 WIB

Semarang, Jawa Tengah - Polda Jawa Tengah (Jateng) membekuk empat pelaku perampokan ATM lintas provinsi dengan modus ganjal. Dari aksi itu, keempat pelaku berhasil menggasak uang sekitar Rp 100 Juta.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan keempat pelaku pengganjal ATM yakni AW (48) warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, AM (47) warga Lampung, TH (39) Warga Kota Tangerang, Banten, dan SS (35) warga Lampung. Semua pelaku berjenis kelamin laki-laki.

 

"Kita tangkap para pelaku karena adanya laporan polisi di Polres Boyolali dan Polresta Surakarta. Para pelaku menggasak uang di ATM dengan modus ganjal ATM Pakai tusuk gigi di lubang mesin. Saat itu juga para pelaku menukar kartu ATM Korban dengan kartu lain. Pelaku kemudian mengambil seluruh saldo ATM korban," kata Kombes Djuhandani saat jumpa pers, di Markas Polda Jateng, Kamis (17/2/2022).

 

Para pelaku kata dia, beraksi di 10 lokasi ATM yang berlokasi di Alfamart Pintu Tol Salatiga, SPBU Teras Boyolali, ATM BNI di Laweyan Surakarta, Alfamart Simo Boyolali, ATM SPBU Kebak Kramat, ATM SPBU Telukan, Sukoharjo, ATM SPBU Bhayangkara Laweyan Surakarta, dua ATM di Kabupaten Sidoarjo dan satu ATM di Kabupaten Ponorogo.

 

"Jumlah uang yang digasak beragam, totalnya sampai Rp 113.950.000. Para pelaku beraksi di Bulan Januari dan Februari 2022," bebernya.

 

Empat pelaku kata dia, ditangkap di dua wilayah berbeda yakni satu orang ditangkap di wilayah Boyolali. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Tretes, Jawa Timur.

 

"Yang di Jawa Timur ini sedang wisata dari hasil pencurian. Di sana mereka juga sambil merencanakan aksi selanjutnya. Mereka ditangkap pada 15 Februari 2022," terang dia.

 

Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, pelaku terancam pasal 363 ayat (1) ke empat dan ke lima KUHPidana.

 

"Pelaku terancam penjara paling lama tujuh tahun. Selain menangkap tersangka, kita turut amankan barang bukti kejahatan berupa Satu Mobil Toyota Avanza untuk operasional, tiga gunting, empat tusuk gigi dan empat kartu ATM," tandasnya. (Didiet Cordiaz/dan)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral