- Tim tvOne - Agus Saptono
Pelaku Bakar Santri di Boyolali Ditetapkan Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun
Boyolali, tvOnenews.com - GSD (21), pelaku bakar santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darusy Syahadah, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi Polres Boyolali. Atas perbuatannya tersebut, GSD terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi kepada awak media, Selasa (17/12/2024) malam.
GSD membakar SS (16), satri di Ponpes Darusy Syahadah pada Senin (16/11/2024), sekira pukul 21.00 WIB.
Iptu Joko Purwadi menjelaskan kejadian bermula saat GSD datang ke Ponpes Darusy Syahadah mengaku sebagai kakak dari santri berinisial E. Saat itu GSD menyuruh adiknya untuk memanggil SS yang disebut sudah mencuri HP.
Korban lalu bertemu dengan GSD di Ruang Tamu Ponpes dan terjadi dialog di antara mereka. Dalam obrolan tersebut, GSD menyebut SS mengambil HP milik adiknya, E.
"Pelaku datang ke pondok setelah diberitahu adiknya yang kebetulan juga santri. Adiknya mengabarkan kalau HP miliknya diambil korban sehingga tersangka datang ke pondok untuk tanya langsung ke korban," katanya.
"Saat datang ke pondok tersangka sudah menyiapkan BBM Pertalite dalam botol bekas minuman," imbuhnya.