- Tim tvOne - Tri Handoko
Video Viral Seorang Pria di Tegal Dirantai di Sebuah Pohon dan Dianiaya 5 Pemuda
Pelaku kemudian melayangkan tiga pukulan tangan kosong cukup keras ke wajah korban. Korban pun sempat mengerang kesakitan.
"Kiye miki aku ngantem lirihan lho, kwe antemane anake nyong (itu tadi mukul pelan lho, itu pukulan anak saya), nyong esih melas karo kowen angger ora melas tak pateni (saya masih kasihan sama kamu, kalau tidak kasihan tak bunuh)," jelas pelaku.
Setelah video kekerasan viral di media sosial. Petugas kepolisian dari Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengamankan para pelaku. Kelimanya yakni KRN (42), RAK (26), NS (22), MFI (21), dan satu masih di bawah umur FBS (16).
Dalam keterangan persnya, Wakapolres Tegal Kota Kompol Yulius Herlinda mengatakan, bahwa motif penganiayaan dikarenakan korban tidak mengembalikan uang muka yang telah diberikan salah seorang pelaku untuk berangkat melaut sebagai anak buah kapal (ABK).
"Korban dikasih uang DP sebesar Rp 1 juta untuk berangkat melaut. Tapi korban membatalkan untuk berangkat melaut. Saat ditagih uang DP, korban tidak mengembalikan," kata Yulius kepada awak media, Rabu (18/12/2024) pagi, di halaman Mapolres Tegal Kota.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dan satu unit sepeda motor, serta rantai yang digunakan untuk mengikat korbannya.
"Akibat perbuatannya para tersangka disangkakan Pasal 170 KUPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 6 Bulan," pungkasnya. (tho/buz)