Sumber :
- Tim tvOne - Teguh Joko Sutrisno
Sah! Upah Minimum di Kota Semarang 2025 Tembus Rp3.627.568
Kamis, 19 Desember 2024 - 16:49 WIB
Nana menegaskan, upah monimum itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar hal tersebut, bisa dikenai sanksi.
“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” tegasnya. (tjs/buz)